Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

I.    Pendahuluan

eks1Salah satu penerimaan negara yang sangat berperan penting berasal dari sektor perpajakan. Hal ini dapat dilihat pada Keterangan Pers tanggal 03 November 2015 oleh Direktorat Penyusunan APBN, ditegaskan bahwa target pendapatan Negara yang ditetapkan pada APBN 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun, dimana penerimaan Negara dari sektor pajak ditargetkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau sekitar 85% dari target penerimaan negara, sedangkan dari sektor penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp273,8 triliun atau sekitar 15% dari target penerimaan Negara tahun 2016. Melalui Keterangan Pers tersebut tentunya Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan usaha yang ekstra untuk menigkatkan penerimaan negara, salah satunya yaitu dengan meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan.

Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Tahun 2014, bahwa pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 jumlah Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, hal ini tidak sebanding dengan kepatuhan Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya. Untuk Wajib Pajak Badan, rasio kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan mengalami penurunan dari tahun 2012 sebesar 53% menjadi kurang lebih 47% pada tahun 2014.  Berikut ini Rasio Kepatuhan Wajib Pajak dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1 Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan (2012-2014)
Uraian201420132012
Wajib Pajak Terdaftar Wajib SPT18.357.83317.731.73617.659.278
*Wajib Pajak Badan1.166.0361.141.7971.026.388
*Wajib Pajak Orang Pribadi17.191.79716.589.93916.632.890
SPT Tahunan PPh10.807.62410.781.1039.482.480
*Wajib Pajak Badan548.676592.373547.659
*Wajib Pajak Orang Pribadi10.258.94810.188.7308.934.821
Rasio Kepatuhan58,87%60.80%53,70%
*Wajib Pajak Badan47,05%51,88%53,36%
*Wajib Pajak Orang Pribadi59,67%61,42%53,72%
Sumber : Diolah kembali oleh Penulis (Laporan Tahunan Ditjen Pajak Tahun 2014)

Berdasarkan data dari Laporan Tahunan Ditjen Pajak Tahun 2014 diatas, dapat dianalisis bahwa masih banyak Wajib Pajak yang terdaftar tetapi tidak menjalankan kewajibannya dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sosialisasi dan pemahaman yang kurang terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan mungkin menjadi salah satu masalah yang menyebabkan Wajib Pajak tidak patuh dalam melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunannya.

Apabila Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan ternyata tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dengan alasan luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, sebenarnya Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan

II.    Pembahasan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan ialah :

NoJenis SPT TahunanJatuh Tempo Pelaporan
1.SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadipaling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
2.SPT Tahunan Wajib Pajak Badanpaling lama 4 (Empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatas berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Tata Cara Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan syarat ;
  1. Membuat surat pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
  2. Surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.
  3. Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
  4. Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
  5. bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada poin c.
  6. Melampirkan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
  7. Surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy)
  8. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat melakukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan  :

  1. secara langsung, akan diberikan tanda penerimaan surat
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. cara lain.

Yang dimaksud dengan cara lain diatas yaitu melalui:

  • perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  • e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik


Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan Yang Tidak Memenuhi Syarat

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jika pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.

Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana diatas, maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
  1. sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
  2. untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu.
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Perpanjangan Penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas

Untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2008. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Sewaktu Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) KEP-537/PJ./2000 dijelaskan  bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.

Setelah Wajib Pajak menyampaikan Perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-537/PJ.2000 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Ketentuan Lain

  • Formulir pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan aplikasi pengisian e-SPTy dapat diperoleh dengan cara:
    1. disediakan secara cuma-cuma di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
    2. mengunduh dari home page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id; atau
    3. mencetak, menggandakan atau memperbanyak sendiri oleh Wajib Pajak. 
  Unduh  e-SPTy dengan klik disini
 
  • Dalam hal formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir lama dengan mencoret kata Permohonan dan mengganti dengan kata Pemberitahuan

III.    Penutup

Sebelum tahun 2008 perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan jangka waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan paling lama 6 (enam) bulan. Sejak tahun 2008 perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dilakukan dengan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan.

Dalam pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan kepada KPP, Wajib Pajak juga harus menyampaikan penghitungan sementara PPh yang terutang dan dilampiri dengan Laporan Keuangan sementara, melampirkan SSP jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, dan melampirkan surat pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan Laporan Keuangan belum selesai diaudit.

IV.    Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu
  5. Keterangan Pers, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2016. Jakarta, 03 November 2015
  6. Laporan Tahunan DJP Tahun 2014 : http://www.pajak.go.id/content/laporan-tahunan-djp diakses pada tanggal 05 April 2016
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait