Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
I. Pendahuluan
Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Tahun 2014, bahwa pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 jumlah Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, hal ini tidak sebanding dengan kepatuhan Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya. Untuk Wajib Pajak Badan, rasio kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan mengalami penurunan dari tahun 2012 sebesar 53% menjadi kurang lebih 47% pada tahun 2014. Berikut ini Rasio Kepatuhan Wajib Pajak dapat dilihat pada tabel berikut:
Uraian | 2014 | 2013 | 2012 | |
Wajib Pajak Terdaftar Wajib SPT | 18.357.833 | 17.731.736 | 17.659.278 | |
* | Wajib Pajak Badan | 1.166.036 | 1.141.797 | 1.026.388 |
* | Wajib Pajak Orang Pribadi | 17.191.797 | 16.589.939 | 16.632.890 |
SPT Tahunan PPh | 10.807.624 | 10.781.103 | 9.482.480 | |
* | Wajib Pajak Badan | 548.676 | 592.373 | 547.659 |
* | Wajib Pajak Orang Pribadi | 10.258.948 | 10.188.730 | 8.934.821 |
Rasio Kepatuhan | 58,87% | 60.80% | 53,70% | |
* | Wajib Pajak Badan | 47,05% | 51,88% | 53,36% |
* | Wajib Pajak Orang Pribadi | 59,67% | 61,42% | 53,72% |
Apabila Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan ternyata tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dengan alasan luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, sebenarnya Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan
II. Pembahasan
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
No | Jenis SPT Tahunan | Jatuh Tempo Pelaporan |
1. | SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi | paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
2. | SPT Tahunan Wajib Pajak Badan | paling lama 4 (Empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Tata Cara Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
- Membuat surat pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
- Surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.
- Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
- Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
- bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada poin c.
- Melampirkan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
- Surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy)
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat melakukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan :
- secara langsung, akan diberikan tanda penerimaan surat
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- cara lain.
Yang dimaksud dengan cara lain diatas yaitu melalui:
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik
Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan Yang Tidak Memenuhi Syarat
- sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
- untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-537/PJ.2000 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ketentuan Lain
- Formulir pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan aplikasi pengisian e-SPTy dapat diperoleh dengan cara:
- disediakan secara cuma-cuma di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
- mengunduh dari home page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id; atau
- mencetak, menggandakan atau memperbanyak sendiri oleh Wajib Pajak.
- Dalam hal formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir lama dengan mencoret kata Permohonan dan mengganti dengan kata Pemberitahuan
III. Penutup
Dalam pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan kepada KPP, Wajib Pajak juga harus menyampaikan penghitungan sementara PPh yang terutang dan dilampiri dengan Laporan Keuangan sementara, melampirkan SSP jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, dan melampirkan surat pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan Laporan Keuangan belum selesai diaudit.
IV. Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu
- Keterangan Pers, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2016. Jakarta, 03 November 2015
- Laporan Tahunan DJP Tahun 2014 : http://www.pajak.go.id/content/laporan-tahunan-djp diakses pada tanggal 05 April 2016